Pengertian dan Siapa Saja Mahram/"Muhrim" Itu?

https://lh6.ggpht.com/4G0cRwTEPjWMzQqA5dEWWDr3VjzsIYZz5k9WYWcuBE1Cu0tWx79o3BTkiLbrji1LE_2S=w300
Kita sering mendengar istilah "bukan muhrim" . Istilah itu sering diucapkan oleh orang yang latar belakang Islamnya kuat.Semisal dari keluarg ustad , kyai , dan lain-lain.Selain itu juga sering diucapkan oleh orang yang mengerti tentang aturan Islam .Sebenarnya apa yang dimaksud "muhrim" itu ?

Muhrim sebenarnya bukan istilah yang benar ,yang benar adalah "mahram".Muhrim berarti orang yang sedang ihram sedangkan mahram berarti orang yang tidak boleh dinikahi,Nah kita akan membahas tentang mahram (walaupun sering salah disebut "muhrim").Siapa saja mahram itu ?

Mahram dibedakan menjadi dua yaitu:

  • Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya;
  • Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. 

 Mahrom muabbad

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
Karena nasab,
Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
Karena persusuan (rodho’ah).

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
  •  Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  •  Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  •  Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  •  Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  • Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
  •  Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  •  Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  •  Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  • Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Ketiga, sembilanwanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):
  •  Wanita yang menyusui dan ibunya.
  •  Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  •  Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  •  Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  •  Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  •  Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  •  Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  •  Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  •  Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.

->Mahrom Muaqqot < -


Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak bolehdinikahi sementara waktu ada delapan.
  •  Saudara perempuan dari istri (ipar).
  •  Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
  •  Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
  •  Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
  •  Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
  •  Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
  •  Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
  • Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

No comments:

Post a Comment