Mengenal Apa Itu Khilafah Dan Syariat Islam

Bendera bertuliskan dua kalimat Syahadat sering menjadi lambang seruan sistem Khilafah
Mungkin akhir-akhir ini kalian pernah mendengar seruan sebagian umat Islam untuk menegakkan Khilafah dan Syariat Islam,entah di media cetak atau elektronik.Kadang hal ini dianggap menjadi  masalah terutama untuk persatuan Indonesia.Sebagian orang menganggap umat Islam ingin menang sendiri dengan menegakkan Khilafah dan Syariat Islam.Sebenarnya apa itu apa itu Khilafah dan Syariat Islam?

Khilafah
Khilafah adalah sebutan untuk sistem pemerintahan yang berdasarkan Syariat Islam.Pemimpin ke-khilafah-an adalah seorang Khalifah.Sistem Khilafah dahulu dipakai untuk mempersatukan umat Islam di dunia dibawah satu pemimpin.Pemimpin dalam sistem Khilafah dipilih dengan cara mempertimbangkan wasiat dari Khalifah sebelumnya dan juga majelis musyawarah yang terdiri dari para ahli di bidangnya dan ahli agama.Saat terpilih akan dilakukan bai'at yaitu sumpah setia antar Khalifah dengan rakyatnya.

Syariat Islam
Syariat Islam adalah hukum yang keputusannya diambil berdasarkan Al-Quran dan Hadits.Hal ini berbeda dengan sistem demokrasi yang kita kenal dimana sumber hukum berasal dari legislatif seperti DPR.Karena Al-Qur'an dan Hadits sifatnya tetap dan dapat dibaca semua orang sehingga rakyat mampu menilai bahwa pemimpinnya salah atau benar.Jika seorang Khalifah menyalahi Syariat Islam maka majelis musyawarah bisa saja menurunkannya.

Syariat Islam juga terkenal dengan hukum Qishah.Hukuman ini masih digunakan oleh sebagian negara Timur Tengah (walau disana tidak ada sistem Khilafah) . Hukuman Qishah adalah jenis hukuman "balas setimpal". Jika seseorang membunuh secara sengaja,dia juga harus dihukum mati.Jika sesorang mematahkan gigi orang lain dengan sengaja , giginya juga harus dipatahkan dan lain sebagainya.Namun hukuman Qishash bisa dibatalkan jika korban dan/atau keluarga memaafkan.Walau terlihat berlebihan dibanding hukuman yang lain,Qishash bisa membuat penjahat berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan karena jika terbukti hukumannya telah jelas dan nyaris tidak mungkin lolos.

Kedudukan Non-Muslim Dalam Khilafah


Walaupun menggunakan istilah Islam namun bukan berarti umat non-muslim akan diusir.Dalam sistem kekhalifahan umat non-muslim dilindungi seperti halnya umat Islam karena termasuk warga negara.Umat Islam dilarang untuk merusak atau mengganggu ibadah dan kepercayaan umat non-muslim.Hal itu seperti saat Syariat Islam pertama kali diterapkan di Madinah.


No comments:

Post a Comment